7 Cara Tanah Anda Tidak Terlantar

Pelajari 7 langkah praktis agar tanah Anda tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Hindari pencabutan hak atas tanah dan lindungi aset Anda dengan panduan hukum dan tips pemanfaatan tanah sesuai aturan Indonesia dan pastikan Tanah anda Tidak terlantar.

7/24/20253 min read

Pelajari 7 langkah praktis agar tanah Anda tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Hindari pencabutan hak atas tanah dan lindungi aset Anda dengan panduan hukum dan tips pemanfaatan tanah sesuai aturan Indonesia.

Tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik bisa berujung pada pencabutan hak oleh negara. Dalam hukum pertanahan Indonesia, tanah yang dibiarkan kosong tanpa kegiatan nyata dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dan menjadi tanah negara.

Agar Anda tidak mengalami hal tersebut, berikut 7 langkah penting yang bisa Anda lakukan untuk mencegah status tanah menjadi terlantar, lengkap dengan tips dan praktik terbaik.

1. Gunakan Tanah Sesuai Peruntukannya

Setiap hak atas tanah memiliki fungsi tertentu:

* HGU (Hak Guna Usaha): untuk usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan.

* HGB (Hak Guna Bangunan): untuk mendirikan bangunan.

* Hak Pakai: untuk penggunaan tertentu seperti fasilitas umum atau perumahan.

🟒 Tips: Jika Anda memiliki HGB, segera bangun, atau setidaknya lakukan pematangan lahan.

2. Lakukan Aktivitas Nyata di Atas Tanah

Tanah yang kosong selama bertahun-tahun tanpa tanda aktivitas nyata rentan dinyatakan terlantar.

βœ… Beberapa bentuk aktivitas yang diakui:

* Pemasangan pagar

* Penanaman tanaman produktif

* Pembersihan dan perataan lahan

* Penyewaan kepada pihak lain dengan aktivitas aktif

🟒 Tips: Dokumentasikan setiap aktivitas dalam bentuk foto atau video.

tanah kavling bogor timur, pasar properti bogor timur, informasi tanah kavling bogor timur terpercaya, pilihan tanah kavling
tanah kavling bogor timur, pasar properti bogor timur, informasi tanah kavling bogor timur terpercaya, pilihan tanah kavling

3. Hindari Menelantarkan Tanah Lebih dari 3 Tahun

Sesuai PP No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak digunakan selama 3 tahun atau lebih dapat diidentifikasi oleh pemerintah sebagai tanah terlantar.

🟒 Tips: Lakukan minimal kegiatan simbolik setiap tahunnya seperti pemotongan rumput, pengolahan sebagian lahan, atau membangun pagar.

4. Patuhi Perizinan dan Rencana Tata Ruang (RTRW)

Jika tanah Anda tidak digunakan sesuai rencana tata ruang daerah, status penggunaannya bisa dipertanyakan. Ini juga berisiko menjadi sasaran penertiban.

🟒 Tips: Cek peruntukan lahan di RTRW kabupaten/kota tempat tanah Anda berada.

5. Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Rutin

Walaupun membayar PBB tidak otomatis mencegah status terlantar, namun itu tetap menjadi bagian dari administrasi legalitas yang penting dan dapat memperkuat posisi hukum Anda.

🟒 Tips: Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari dokumentasi pemanfaatan lahan.

6. Segera Ajukan Sertifikat atau Pembaruan Hak

Tanah tanpa sertifikat atau dengan hak yang sudah habis masa berlakunya (terutama HGU dan HGB) lebih mudah masuk kategori tanah yang β€œtidak termanfaatkan secara sah”.

🟒 Tips: Ajukan sertifikasi melalui kantor ATR/BPN, atau perbarui hak yang hampir habis masa berlakunya.

7. Dokumentasikan Setiap Kegiatan di Tanah

Simpan bukti seperti:

* Foto/video kegiatan

* Nota pembelian material bangunan

* Perjanjian sewa dengan pihak lain

* Bukti perawatan atau pemagaran

🟒 Tips: Kumpulkan semua dokumen dalam satu folder fisik dan digital sebagai bukti saat diperlukan oleh instansi pertanahan.

πŸ” Penutup

Tanah adalah aset berharga. Namun tanpa pengelolaan yang aktif dan sesuai aturan, tanah bisa menjadi beban hukum. Pemerintah berhak mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan mengalihkannya untuk kepentingan umum atau reforma agraria.

πŸ’‘ Dengan menerapkan 7 langkah di atas, Anda dapat:

* Memperkuat posisi hukum atas tanah Anda

* Menghindari pencabutan hak

* Menjaga nilai aset properti Anda dalam jangka panjang

Semoga bermanfaat...

jika ingin mendapatkan rekomendasi tanah kavling yang strategis, fasilitas lengkap, legalitas aman hubungi kami di whatsapp

Berikut adalah dasar-dasar hukum yang mengatur mengenai status tanah terlantar di Indonesia:

🧾 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – UU No. 5 Tahun 1960

πŸ“Œ Pasal 27, 34, dan 40

Menjelaskan bahwa hak-hak atas tanah seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dapat hapus jika tanahnya ditelantarkan.

🧾 Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021

Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Merupakan aturan teknis terbaru dan paling rinci.

Isinya antara lain:

βœ… Definisi tanah terlantar

βœ… Prosedur penetapan tanah terlantar

βœ… Tahapan pencabutan hak

βœ… Pemanfaatan tanah pasca pencabutan

🧾 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016

Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Berisi panduan teknis pelaksanaan oleh instansi pertanahan.

Memuat:

πŸ”Ή Tata cara pengawasan

πŸ”Ή Mekanisme identifikasi dan peringatan

πŸ”Ή Kriteria tanah dapat ditetapkan sebagai terlantar

🧾 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

πŸ“Œ Klaster pertanahan

Menguatkan pengelolaan tanah terlantar sebagai bagian dari:

βœ… Reforma agraria

βœ… Redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat

🧾 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018

Tentang Reforma Agraria

Tanah yang dicabut karena terlantar bisa dialokasikan untuk:

πŸ“ Redistribusi tanah

πŸ“ Objek reforma agraria

πŸ“ Pemberdayaan masyarakat tak bertanah